Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis Oleh Labh Al-Banna: Sebagai Upaya Peningkatan Akses Keadilan Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas II B Kabupaten Lamongan

Penulis

  • Rizka Amaliyah Maghfiroh UNISDA LAMONGAN Penulis
  • Sholihan Penulis
  • Restu Syam Sariatullah Penulis
  • Farid Saputra Penulis
  • Khilmi Hibatullah Penulis

Kata Kunci:

Bantuan Hukum, Akses Keadilan, Penyuluhan Hukum.

Abstrak

Akses terhadap keadilan merupakan hak fundamental yang dijamin oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam praktiknya, warga binaan pemasyarakatan (WBP) sering kali menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh bantuan hukum yang layak. Artikel ini membahas pelaksanaan kegiatan penyuluhan bantuan hukum gratis oleh Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Al- Banna di Lapas Kelas II B Kabupaten Lamongan sebagai bagian dari upaya meningkatkan  akses keadilan  bagi WBP.  Kegiatan ini  bertujuan  untuk  memberikan edukasi hukum, meningkatkan kesadaran terhadap hak-hak hukum, serta membuka akses terhadap  layanan  bantuan  hukum  gratis sebagaimana  diatur  dalam  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk memperoleh data mendalam terkait pelaksanaan dan dampak kegiatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum para WBP, tetapi juga memberikan dampak nyata melalui pendampingan langsung dalam pengurusan hak-hak hukum mereka. Artikel ini memberikan rekomendasi strategis untuk pengembangan program serupa di masa depan guna memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

03-08-2025

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.