Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis Oleh Labh Al-Banna: Sebagai Upaya Peningkatan Akses Keadilan Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas II B Kabupaten Lamongan
Kata Kunci:
Bantuan Hukum, Akses Keadilan, Penyuluhan Hukum.Abstrak
Akses terhadap keadilan merupakan hak fundamental yang dijamin oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, dalam praktiknya, warga binaan pemasyarakatan (WBP) sering kali menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh bantuan hukum yang layak. Artikel ini membahas pelaksanaan kegiatan penyuluhan bantuan hukum gratis oleh Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Al- Banna di Lapas Kelas II B Kabupaten Lamongan sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses keadilan bagi WBP. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum, meningkatkan kesadaran terhadap hak-hak hukum, serta membuka akses terhadap layanan bantuan hukum gratis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk memperoleh data mendalam terkait pelaksanaan dan dampak kegiatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum para WBP, tetapi juga memberikan dampak nyata melalui pendampingan langsung dalam pengurusan hak-hak hukum mereka. Artikel ini memberikan rekomendasi strategis untuk pengembangan program serupa di masa depan guna memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JGB: Jurnal Guna Bhakti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0

