Pelatihan dan Pembinaan Kelompok Nelayan di Kecamatan Paciran: Strategi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Advokasi Dampak Proyek Reklamasi
Keywords:
Kapasitas Kelembagaan, Advokasi Kebijakan, Nelayan Kecil, Reklamasi Ilegal, Paciran, Hak Akses PreferensialAbstract
Komunitas nelayan Paciran, Lamongan, yang berprofesi sebagai sentra rajungan dan kakap merah, menghadapi kerentanan ganda: konflik alat tangkap internal dan ancaman reklamasi ilegal di Desa Kandangsemangkon. Kerentanan ini diperburuk oleh rendahnya kapasitas kelembagaan, manajerial, dan advokasi hukum nelayan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) bertujuan mengimplementasikan model pemberdayaan terintegrasi untuk meningkatkan resiliensi internal dan memperkuat literasi hukum, khususnya terkait perlindungan ruang penghidupan. Dengan metode Participatory Action Research (PAR) yang melibatkan 25 perwakilan nelayan inti selama empat bulan, intervensi dilakukan melalui pelatihan intensif modul ganda. Hasilnya, terjadi peningkatan pemahaman rata-rata 55% pada aspek pengetahuan dan keterampilan. Peningkatan signifikan (di atas 60%) dicatat dalam penguasaan konsep Hak Akses Preferensial (UU No. 7/2016) dan sanksi pidana reklamasi tanpa izin (UU No. 1/2014). Secara strategis, kelompok nelayan berhasil menyusun draf dokumen keberatan resmi yang menuntut akuntabilitas pemerintah daerah. Kesimpulan, model integratif ini efektif mentransformasi nelayan menjadi entitas yang lebih mandiri, kohesif, dan memiliki kapasitas legal memadai untuk melindungi ruang hidup pesisir
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JGB: Jurnal Guna Bhakti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0

